Deskripsi Penasehat Akademik
Dosen penasehat akademik atau yang lebih dikenal dengan dosen PA adalah seorang dosen di perguruan tinggi diangkat sesuai keputusan ketua STAI Al-Kifayah Riau dan diberi tugas untuk membimbing sekelompok mahasiswa. Dosen tersebut akan diberi tugas untuk membimbing sekelompok mahasiswa menyelesaikan studi dengan cepat dan efisien.
Tugas Penasehat Akademik:
Adapun peran, tugas dan tanggung jawab Penasehat Akademik (PA) di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah Riau.
1. Bimbingan akademik adalah bimbingan yang diberikan oleh Penasehat Akademik (PA) kepada mahasiswa dalam bidang akademik selama mengikuti studinya.
2. Tujuan Bimbingan Akademik antara lain adalah untuk memberikan bantuan dan nasihat kepada mahasiswa dalam memprogram matakuliahnya dan memberikan pengawasan secara terus menerus demi kelancaran studi mahasiswa.
3. Kegiatan-kegiatan akademik antara lain berupa konsultasi antara PA dengan mahasiswa dalam mengisi KRS, saat mahasiswa menghadapi kesulitan dalam studinya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan belajar mahasiswa.
4. Memberi penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang rencana studinya.
5. Memberi bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studinya.
6. Memberi nasihat kepada mahasiswa dalam pemilihan mata kuliah sesuai dengan program studinya.
7. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya untuk memilih mata kuliah yang tepat dan sesuai dengan kemampuan, minat, dan tujuan pendidikannya.
8. Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.
9. Mencari, menyusun, dan menyimpan secara rahasia data mahasiswa yang dibimbingnya.
10. Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang dibimbingnya bilamana diperlukan.
11. Memberi peringatan kapada mahasiswa yang prestasinya rendah.
12. Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa (minimal 4 kali dalam 1 semester).
13. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab PA, mahasiswa diharapkan dapat memanfaatkan fungsi PA sebaik-baiknya.
14. Pengganti PA dimungkinkan atas persetujuan Koordinator Program Studi dan Ketua STAI Al-Kifayah Riau
Upaya bimbingan akademik dari dosen wali/penasehat akademik diarahkan sebagai upaya membantu agar mahasiswa dapat mengembangkan kemandirianya dan kemampuannya, sehingga pada akhirnya mahasiswa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Bimbingan dosen wali terhadap mahasiswa dilakukan secara kelompok atau individu dengan pengertian bantuan yang diberikan terhadap seorang mahasiswa tertentu mungkin berlainan dengan bimbingan terhadap mahasiswa yang lain yang berada dalam bimbingannya, tergantung pada interaksi antara dosen wali dengan mahasiswa, dan juga tergantung pula pada sifat keterbukaan dari mahasiswa itu sendiri.
Bimbingan akademi dari dosen wali pada umumnya dilakukan secara periodik dan paling sedikit dilakukan 4 kali dalam satu semester yaitu:
1. Pertama: pada waktu pengisian Kartu Rencana Studi.
2. Kedua: menjelang pelaksanaan ujian Mid Semester.
3. Ketiga: menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
4. Keempat: bilamana saja diperlukan mahasiswa atau dosen wali menganggap perlu untuk memotivasi mahasiswa.
Silahkan download dokumen dibawah untuk melihat nama Dosen PA Mahasiswa STAI Al-Kifayah :